Bonjowi Desak UGM Serahkan Salinan Tanda Terima Ijazah Jokowi, Hakim KIP Perintahkan Uji Konsekuensi

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:06 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat.  (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

ASPIRASIKU - Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang beranggotakan akademisi, aktivis, dan jurnalis, kembali mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan salinan dokumen klarifikasi tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo.

Desakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Senin (17/11).

Dalam persidangan tersebut, Bonjowi hadir sebagai pemohon, sementara lima pihak lainnya menjadi termohon, yakni UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Bonjowi: Salinan dari UGM Diburamkan Hampir Seluruhnya

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Perwakilan Bonjowi meminta Majelis Hakim KIP yang diketuai Rospita Vivi Paulyn agar mereka diberikan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM, meski dokumen aslinya telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

“Dokumen dan informasi itu kan bisa digandakan. Asalnya adalah informasi publik. Bisakah kami tetap mendapatkan salinannya meskipun aslinya sudah diberikan ke Polda?” ujar salah satu perwakilan Bonjowi.

Namun dokumen yang mereka terima sebelumnya dari UGM justru dinilai tidak informatif.

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan, Relokasi Penyintas Segera Dibangun

“UGM memang memberikan berita acara tanda terima, tapi hampir semua halaman di-blackout. Hampir tidak ada informasi yang bisa kami baca,” ujar perwakilan lain sambil menunjukkan halaman dokumen yang diburamkan.

Majelis Hakim menanggapi bahwa informasi publik seharusnya terbuka, namun menjadi tertutup jika seluruh isinya disamarkan.

UGM: Bagian yang Ditutup Merupakan Kewenangan APH

Pihak UGM menjelaskan bahwa bagian dokumen yang ditutup adalah informasi yang masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Investasi Emas TRING! PT Pegadaian Justru Banjir Kritik Pengguna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X