ASPIRASIKU - Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang beranggotakan akademisi, aktivis, dan jurnalis, kembali mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan salinan dokumen klarifikasi tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo.
Desakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Senin (17/11).
Dalam persidangan tersebut, Bonjowi hadir sebagai pemohon, sementara lima pihak lainnya menjadi termohon, yakni UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Bonjowi: Salinan dari UGM Diburamkan Hampir Seluruhnya
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Perwakilan Bonjowi meminta Majelis Hakim KIP yang diketuai Rospita Vivi Paulyn agar mereka diberikan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM, meski dokumen aslinya telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Dokumen dan informasi itu kan bisa digandakan. Asalnya adalah informasi publik. Bisakah kami tetap mendapatkan salinannya meskipun aslinya sudah diberikan ke Polda?” ujar salah satu perwakilan Bonjowi.
Namun dokumen yang mereka terima sebelumnya dari UGM justru dinilai tidak informatif.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan, Relokasi Penyintas Segera Dibangun
“UGM memang memberikan berita acara tanda terima, tapi hampir semua halaman di-blackout. Hampir tidak ada informasi yang bisa kami baca,” ujar perwakilan lain sambil menunjukkan halaman dokumen yang diburamkan.
Majelis Hakim menanggapi bahwa informasi publik seharusnya terbuka, namun menjadi tertutup jika seluruh isinya disamarkan.
UGM: Bagian yang Ditutup Merupakan Kewenangan APH
Pihak UGM menjelaskan bahwa bagian dokumen yang ditutup adalah informasi yang masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Investasi Emas TRING! PT Pegadaian Justru Banjir Kritik Pengguna