Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik Keras KPU Surakarta di Sidang KIP

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 06:00 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat ((YouTube/Komisi Pusat Informasi))
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat ((YouTube/Komisi Pusat Informasi))

ASPIRASIKU - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali muncul di hadapan publik setelah menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sidang tersebut membahas permohonan informasi mengenai dokumen pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta—termasuk salinan ijazah yang kini dipersoalkan.

Di luar ruang sidang, Roy menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang menyatakan arsip pencalonan Jokowi telah dimusnahkan.

Ia menilai alasan yang disampaikan KPU tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan publik.

Baca Juga: BDK Denpasar Buka Lowongan Kerja, CEK Kualifikasi Pada 4 Posisi Ini

“KPUD Surakarta jelas tidak memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy.

KPU Surakarta Berdalih Retensi Arsip Hanya Dua Tahun

Dalam persidangan yang berlangsung di Wisma BSG, majelis hakim KIP meminta klarifikasi mengenai dasar hukum pemusnahan arsip.

Pihak KPU Surakarta, sebagai termohon, menjelaskan bahwa dokumen pencalonan Jokowi masuk kategori arsip tidak tetap, sehingga boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut keterangan PPID KPU Surakarta, penyimpanan arsip berlangsung satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Dengan aturan tersebut, arsip lama dianggap tidak wajib dipertahankan.

Baca Juga: Rekrutmen Professional Hire di BPKH Dibuka, TINJAU Persyaratan, dan Dokumen yang Diketahui

Majelis Hakim KIP Koreksi: Arsip Negara Minimal Disimpan Lima Tahun

Penjelasan KPU tersebut langsung dipertanyakan majelis hakim.

Ketua majelis, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X