ASPIRASIKU - Penulis sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, menjadi satu dari delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usai pengumuman penetapan tersangka tersebut, dokter Tifa menyatakan sikapnya untuk tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Wamenko Polkam Minta Publik Tak Berspekulasi soal Isu Terorisme dalam Ledakan Masjid SMAN 72
Ia juga menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim pengacaranya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Meski demikian, dokter Tifa menegaskan bahwa keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berubah.
Ia menyebut perjuangannya adalah bagian dari upaya menegakkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Padati DPR RI, Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh dan Stop Gelombang PHK
Roy Suryo: “Ini Preseden Buruk untuk Keterbukaan Informasi”
Dalam kesempatan terpisah, Roy Suryo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama menyebut langkah hukum ini bisa menjadi preseden buruk terhadap keterbukaan informasi publik.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap tenang dan menghormati proses hukum.