“Kami sudah beritikad baik memberikan dokumen itu, tetapi bagian yang menurut kami layak dikecualikan, ya kami hitamkan karena merupakan bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM.
Hakim Perintahkan UGM Lakukan Uji Konsekuensi dan Bawa Informasi Sengketa
Menanggapi polemik tersebut, Majelis Hakim KIP memberikan dua instruksi penting kepada UGM:
Melakukan uji konsekuensi pada seluruh informasi yang dikecualikan, dengan batas waktu dua minggu.
Baca Juga: Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik Keras KPU Surakarta di Sidang KIP
Hakim menegaskan uji konsekuensi harus melibatkan pihak eksternal agar objektif.
“Harus melibatkan pihak luar untuk memastikan apakah informasi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” tegas Hakim Rospita.
Membawa seluruh informasi obyek sengketa dalam sidang berikutnya untuk pemeriksaan tertutup.
“Majelis akan memeriksa sejauh mana informasi itu memang dikuasai UGM. Semuanya harus dibawa,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan membahas pembuktian tambahan, hasil uji konsekuensi, serta dokumen-dokumen yang menjadi obyek sengketa.***