ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.
Alasannya, informasi dalam ijazah dikategorikan sebagai data pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan mulai dikutip pada Senin, 15 September 2025.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan tetap masuk kategori data yang tidak bisa diakses publik.
KPU menegaskan data tersebut tidak berada di bawah penguasaan mereka.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas lembaga penyelenggara pemilu itu.
Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, termasuk kartu identitas, surat keterangan catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPU menyatakan, pembatasan ini dilakukan demi menghindari risiko penyalahgunaan atau konsekuensi bahaya apabila informasi sensitif itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
Baca Juga: BRI Hadirkan News Fest 2025 Menyambut HUT ke-130, Wadah Kreativitas Jurnalis Nasional
Langkah KPU ini menegaskan posisinya untuk mengutamakan perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi alasan transparansi.