Privasi vs Transparansi: KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 10:00 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)

ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.

Alasannya, informasi dalam ijazah dikategorikan sebagai data pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Baca Juga: BRI Optimalkan Integrasi Data Kependudukan, Dorong Efisiensi Layanan dan Penyaluran Kredit Mikro Rp1 Triliun per Hari

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan mulai dikutip pada Senin, 15 September 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan tetap masuk kategori data yang tidak bisa diakses publik.

KPU menegaskan data tersebut tidak berada di bawah penguasaan mereka.

Baca Juga: KPK Terima Bukti Tambahan Kasus Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan Foto Istri Pejabat dan Keterangan Petugas Haji

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas lembaga penyelenggara pemilu itu.

Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, termasuk kartu identitas, surat keterangan catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU menyatakan, pembatasan ini dilakukan demi menghindari risiko penyalahgunaan atau konsekuensi bahaya apabila informasi sensitif itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Baca Juga: BRI Hadirkan News Fest 2025 Menyambut HUT ke-130, Wadah Kreativitas Jurnalis Nasional

Langkah KPU ini menegaskan posisinya untuk mengutamakan perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi alasan transparansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X