Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen Dibuka, CEK Kriteria dan Persyaratan Penerima di 2 Jenis Beasiswa Ini

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)

- Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
- Predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577)

- Memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0

Baca Juga: Bongkar Skandal Kredit Gila! Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Korupsi PT Sritex, Nilainya Tembus Rp 24,5 Miliar!

- Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”
- Esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.000 kata dan paling banyak 1.500 kata

Untuk program Magister (S2) sebagai berikut:

- Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan

Baca Juga: UPDATE Kasus Dana Hibah Jawa Timur: Gubernur Khofifah Akan Diperiksa KPK di Polda Jatim

- Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa on going pada perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

- Berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026

- Bagi mahasiswa on-going program magister (S2), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Perundungan terhadap Putri Mereka ke KPAI, Nama Lita Gading Disorot

- Memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat) baik bagi Mahasiswa baru maupun on-going

- Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
- Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640)

- memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5

Baca Juga: Transformasi Akseleratif BRI Mendapat Sambutan Positif dari Komisi XI DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X