Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen Dibuka, CEK Kriteria dan Persyaratan Penerima di 2 Jenis Beasiswa Ini

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)

Baca Juga: Tegas Tapi Sopan, Aksi Warga Tegur Pembuang Sampah Viral dan Tuai Pujian Warganet

Beasiswa Unggulan Penyandan Disabilitas

Persyaratan Umum:

- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Polemik Logo RSUD Welas Asih, Jelaskan Makna Kasih dan Filosofi Sunda

- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain

Baca Juga: Viral! Duduk di Air Mancur MMTC Medan Dikenai Biaya Rp2.000, Warganet Geram

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama

- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus

- Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari Dekan atau Direktur Pascasarjana bagi Mahasiswa on going pada perguruan tinggi di dalam negeri

Baca Juga: BRI Raih 11 Penghargaan di Infobank Banking Service Excellence Awards 2025, BRImo Tembus 40 Juta Pengguna

- Berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026

- Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X