SPMB SMA Siger Bandar Lampung Telah Dibuka, Sekolah Gratis Untuk Jenjang SMA, Cek Persayartan dan Lokasinya

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
SPMB SMA Siger Bandar Lampung dibuka (Istemewa)
SPMB SMA Siger Bandar Lampung dibuka (Istemewa)

ASPIRASIKU -  SMA Siger Bandar Lampung dibangun oleh pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan akses pelayanan pendidikan gratis di Kota Bandar Lampung.

Dalam Sistem Penerimaan murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka 4 Sekolah dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang pendaftarannya dibuka pada tanggal 9-10 Juli 2025.

SMA Siger Bandar Lampung ini akan menggratiskan diperuntukan bagi seluruh masyarakat belum mampu untuk mendapatkan hak pendidikan.

Baca Juga: 1.017 Insinyur Baru UGM Dikukuhkan, Berasal dari Fakultas Teknik, Peternakan, dan Kehutanan

"Semuanya digratiskan tanpa pungutan biaya, jadi tidak ada alasan bagi warga Bandar Lampung tidak sekolah karena keterbatasan biaya," Kata Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung pada Selasa, 8 Juli 2025.

Harapannya dengan dibukanya SMA Siger Bandar Lampung, seluruh warga Bandara Lampung menerima pendidikan yang layak.

Tentu saja progaram ini untuk mempersiapkan generasi-generasi penerus yang unggul dan juga berprestasi untuk kemajuan daerah Lampung khususnya Bandar Lampung.

Baca Juga: UPDATE Kasus Dana Hibah Jawa Timur: Gubernur Khofifah Akan Diperiksa KPK di Polda Jatim

Adapun 4 lokasi SMA Siger yang telah membuka pendaftarannya sejak Rabu, 9 Juli 2025 antara lain.

1. SMA 1 Siger Bandar Lampung berada di jalan Ikan Sembilang, No 16 Kecamatan Bumi waras (SMPN 38 Bandar Lampung).

2. SMA 2 Siger Bandar Lampung berada di jalan Soekarno Hatta No. 18 (SMPN 39 Bandar Lampung).

Baca Juga: Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 2025? Yuk Ditinjau

3. SMA 3 Siger Bandar Lampung berada di jalan Pulau Buton Raya (SMPN 44 Bandar Lampung).

4. SMA 4 Siger Bandar Lampung berada di jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa (SMPN 45 Bandar Lampung).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X