Beasiswa Parsial LPDP 2025 Tahap 2 Dibuka, CEK Skema dan Ketentuan Pendanaan Program Ini

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi Beasiswa Parsial LPDP 2025 Tahap 2 (Unsplash/Edd Cloud)
Ilustrasi Beasiswa Parsial LPDP 2025 Tahap 2 (Unsplash/Edd Cloud)

ASPIRASIKU – Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan 2025 tahap 2 sedang diselenggarakan.

Pelaksanaan pendaftaran beasiswa LPDP 2025 tahap 2 akan ditutup pada tanggal 31 Juli 2025.

Terdapat beberapa program beasiswa LPDP 2025 tahap 2 yang ditawarkan, salah satunya adalah program Beasiswa Parsial.

Baca Juga: Kisah Mangrove, Fabel, dan Bukit Asam: Kolaborasi yang Mengubah Cara Anak Mencintai Alam!

Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, program Beasiswa Parsial merupakan beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.

Skema program Beasiswa Parsial LPDP 2025 mencakup pembiayaan Dana Pendidikan dan Dana Pendukung.

Pendanaan program Beasiswa Parsial LPDP 2025 hanya bisa memilih salah satu dadi skema Dana Pendidikan dan Dana Pendukung.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Predikat Bank Terbaik di Indonesia Versi The Banker

1. Program Beasiswa Parsial LPDP 2025 diberikan untuk jenjang pendidikan, sebagai berikut ini.

- Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan

- Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan

Baca Juga: Pendaftaran UM UNDIP 2025 Gelombang 2 Telah Dibuka, Beginilah Persyaratan Pendaftarannya

- Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025

2. Komponen pendanaan program Beasiswa Parsial LPDP 2025, di bawah ini adalah rincinannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X