Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen Dibuka, CEK Kriteria dan Persyaratan Penerima di 2 Jenis Beasiswa Ini

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen (Pexels/Anastasiya Gepp)

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

Baca Juga: Pendaftaran UM UNDIP 2025 Gelombang 2 Telah Dibuka, Beginilah Persyaratan Pendaftarannya

- Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama

- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Penididkan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Baca Juga: SPMB SMA Siger Bandar Lampung Telah Dibuka, Sekolah Gratis Untuk Jenjang SMA, Cek Persayartan dan Lokasinya

- Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya

- Beasiswa memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan nasionl

Persyaratan Khusus:

Baca Juga: UGM Dinobatkan Sebagai Kampus Paling Berprestasi 2025, Koleksi 669 Medali dari Ajang Nasional

Untuk program Diploma IV/Sarjana (S1) sebagai berikut:

- Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya

- Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa on going

Baca Juga: 1.017 Insinyur Baru UGM Dikukuhkan, Berasal dari Fakultas Teknik, Peternakan, dan Kehutanan

- Bagi mahasiswa on-going program Diploma IV/sarjana (S1), berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada skala 4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X