ASPIRASIKU – Selain Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), ada pula program beasiswa yaitu Beasiswa Unggulan.
Program Beasiswa Unggulan 2025 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat jenis Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen diantaranya Beasiswa Masyarakat Berprestasi dan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Beasiswa Parsial LPDP 2025 Tahap 2 Dibuka, CEK Skema dan Ketentuan Pendanaan Program Ini
Beasiswa Masyarakat Berprestasi dibuka bagi masyarakat yang berprestasi, baik akademik maupun non akademik.
Sedangkan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas ditujukan bagi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
Lantas, apa saja kriteria dan persyaratan penerima jenis Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen? Simak informasinya di sini.
Baca Juga: Kisah Mangrove, Fabel, dan Bukit Asam: Kolaborasi yang Mengubah Cara Anak Mencintai Alam!
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025, berikut ini adalah rinciannya.
Kriteria Penerima dan Persyaratan Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen
Beasiswa Masyarakat Berprestasi:
Baca Juga: BRI Kembali Raih Predikat Bank Terbaik di Indonesia Versi The Banker
Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasioinal, atau memiliki kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Persyaratan Umum: