Surabaya, ASPIRASIKU — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Mapolda Jatim, Surabaya, mengingat penyidik KPK saat ini tengah melakukan kegiatan penyidikan secara paralel di wilayah tersebut.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Kasus Perundungan Anak ke KPAI
Budi menambahkan, lokasi pemeriksaan telah dikoordinasikan antara KPK dan pihak Gubernur Jawa Timur agar proses klarifikasi dapat berjalan secara efektif.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena alasan agenda lain dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Aksi Klitih Gegerkan Sleman, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
Skandal dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat sebelumnya divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dana hibah Pokmas yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD Jatim.
Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat menggelontorkan dana belanja hibah sebesar Rp7,8 triliun untuk berbagai organisasi masyarakat.
Praktik suap diduga telah terjadi dalam penyaluran dana tersebut, bahkan berlanjut ke tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitas maupun rincian konstruksi perkara hingga kini belum diungkap ke publik.