nasional

Setelah 3 Bulan, Bareskrim Polri Akhirnya Menyerahkan Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan Besok, Rabu 5 Oktober

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:05 WIB
Setelah 3 Bulan, Bareskrim Polri Akan Serahkan Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan Besok, Rabu 5 Oktober (Tangkapan layar youtube Refly Harun)

ASPIRASIKU - Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, besok Rabu 5 Oktober 2022.

Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, dan akan dilanjut untuk penyerahan para tersangka, yaitu Ferdy Sambo Cs.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakn seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 4 Oktober 2022: Starla Dapat Rekaman untuk Perkuat Bukti Gugatan Cerai Di Pengadilan

Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto

“Besok pelimpahan tersangkanya,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengapa Mesti Menekuni Olahraga Lari? Berikut 7 Manfaat Lari yang Perlu diketahui Anak Muda

Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke pihak kejaksaan.

Pelimpahan barang bukti merupakan salah satu bentuk proses tahap dua yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Hari ini barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto dilansir dari PMJ News.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi.

Baca Juga: Little Women Episode 12: Happy Ending! Sang Ah Dipenjara Seumur Hidup, Do Il Nyatakan Cinta kepada In Joo?

Untuk administrasinya, akan dilakukan pelimpahan tahap dua besok bersama dengan penyerahan para tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini