ASPIRASIKU - Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat makin terungkap.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa lalu, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah resmi ditetapkan.
Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menentapkan Irjen Pol Ferdy Samboa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Agustus 2022: Gawat! Rendy Dalam Bahaya, Bukan Tangkap Ricky, Tapi Ini Rencana Elsa
Tersangka pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer, telah ditetapkan pada (3/8/2022) yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.