Kapan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Masih Beberapa Pekan Lagi

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Kapan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Masih Beberapa Pekan Lagi! (Tangkapan layar youtube Refly Harun)
Kapan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Masih Beberapa Pekan Lagi! (Tangkapan layar youtube Refly Harun)

ASPIRASIKU - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kemungkinan masih akan berlangsung lama di Pengadilan.

Pasalnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J baru bisa dimulai setelah Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Sementara Polri menargetkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat baru akan dilakukan dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: Makin Panas! Kesal dengan Ulah Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan Sebut Pengecut dan Cemen

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, baik pemeriksaan maupun pemberkasannya.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

Diketahui, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Konflik Baru Ikatan Cinta: Pria Misterius Agus Rimba Ini Lebih Kejam dari Ricky, Andin Dalam Bahaya Besar

Adapun berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu.

Untuk melengkapi berkas kasus ini, Polri juga akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Irjen Dedi Prasetyo rekonstruksi di TKP Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 27 Agustus 2022: Cie Arya Akhirnya Romantis dengan Starla yang Sedang Galau

Proses rekonstruksi ini juga akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak, Komnas HAM dan Kompolnas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X