ASPIRASIKU - Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik Polri.
Rencananya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan bahawan Irjen Ferdy Sambo ini akan dilaksanakan minggu depan.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigjen Hendra Kurniawan diduga ikut terlibat dalam skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Josua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Brigjen mengatakan, Hendra Kurniawan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus ini akan disidang minggu depan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Lipstick Anti Kering yang Patut Kamu Coba, Bye-Bye Bibir Pecah-Pecah
“Informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Dedi melanjutkan, sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan lantaran saksi yang akan dihadirkan masih sakit sehingga belum bisa dihadirkan. Sementara saksi yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” paparnya, dilansir Aspirasiku dari PMJ News.
Dedi menambahkan, saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK yakni AKBP Arif Rahman (AKBP AR).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pelayaran Nasional Indonesia Dibuka Hingga 30 September 2022, Buruan Daftar!
“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tandasnya. ***