ASPIRASIKU - Komisi II DPR RI menyoroti kesiapan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025), sejumlah anggota dewan mempertanyakan kejelasan jumlah ASN yang akan dipindahkan serta kesiapan fasilitas penunjang di lokasi baru.
Dalam laporannya, Basuki memaparkan perkembangan pembangunan kawasan IKN sekaligus langkah-langkah awal pemindahan ASN.
Ia menyebut bahwa usai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Otorita IKN mendapat instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Perpres tersebut, IKN akan mulai difungsikan sebagai kota politik pada tahun 2028, sehingga pembangunan fasilitas inti hingga proses perpindahan ASN harus dipercepat.
Pembangunan KIPP 2025–2028 Difokuskan Pada Ekosistem Yudikatif dan Legislatif
Basuki menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target pembangunan untuk periode 2025–2028, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan nasional.
“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025–2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki.
Ia menambahkan bahwa berbagai fasilitas pemerintahan, termasuk perkantoran dan hunian ASN, akan dikebut agar operasional IKN dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemindahan ASN Dimulai Tahun 2025
Dalam paparannya, Basuki menyebut pemindahan ASN sudah mulai dilaksanakan secara bertahap.
“Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” jelasnya.