Jakarta, ASPIRASIKU — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.
Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.
Berdasarkan data BI per 30 September 2025, total dana pemerintah daerah tercatat mencapai Rp233,97 triliun.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Klarifikasi Soal Dana Rp4,1 Triliun: Pemprov Jabar Tak Simpan Uang di Deposito
Namun, data Kemendagri menunjukkan angka lebih kecil, yakni Rp215 triliun.
Selisih Rp18 triliun itulah yang kemudian menimbulkan polemik mengenai transparansi dan efektivitas pengelolaan dana publik, termasuk milik Pemda Jabar.
Sebelumnya, Dedi menegaskan bahwa dana Pemda Jabar hanya disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. Namun, pernyataan tersebut justru memancing respons tajam dari Menkeu.
Purbaya: Simpan di Giro Justru Lebih Rugi
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru berpotensi merugikan daerah. Pasalnya, bunga giro jauh lebih kecil dibanding deposito.
Baca Juga: Telkom dan UMY Cetak 113 Ribu Talenta AI untuk Masa Depan Digital Indonesia
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya.
Ia juga menyebut, penyimpanan dana dalam bentuk giro menunjukkan lemahnya strategi pengelolaan kas daerah.
Menurutnya, langkah itu tidak efisien dan berpotensi menurunkan nilai manfaat dari dana publik yang dikelola.
“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tambahnya.