ASPIRASIKU - Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini dipertimbangkan menyusul temuan adanya lebih dari 23 juta peserta yang masih menunggak pembayaran dengan nilai total mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa mayoritas penunggak berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu yang sulit melunasi kewajiban mereka, meskipun telah diberi waktu dan kesempatan penagihan.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Soal Kasus Whoosh: Aneh, Kok Minta Saya yang Lapor?
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Ali, kebijakan pemutihan menjadi solusi realistis agar masyarakat benar-benar dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada. Lebih baik ‘fresh’, ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” jelasnya.
Pemerintah Masih Hitung dan Verifikasi
Rencana pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah sedang melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap jumlah peserta dan besaran tunggakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Hasil verifikasi dan perhitungan ini nantinya akan menjadi bahan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir.