ASPIRASIKU – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melapor terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sebagai langkah yang janggal.
Lewat unggahan di akun X resminya pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Mahfud menyebut bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya dapat langsung bergerak melakukan penyelidikan jika ada informasi tentang dugaan tindak pidana.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan, laporan hanya diperlukan ketika peristiwa belum diketahui oleh aparat, seperti kasus penemuan mayat.
Namun jika dugaan pelanggaran sudah menjadi informasi publik, seharusnya aparat hukum langsung bertindak.
“Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tambahnya.
Mahfud Sebut KPK Keliru Dua Kali
Mahfud MD juga menilai KPK keliru dua kali dalam menanggapi isu dugaan mark up proyek Whoosh.
Menurutnya, informasi awal terkait dugaan kejanggalan proyek tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan NusantaraTV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025.
Dalam program itu, dua narasumber yakni Agus Pambagyo dan Antony Budiawan lebih dulu membahas dugaan adanya ketidakwajaran dalam proyek kereta cepat tersebut.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, pernyataannya di podcast hanyalah ulasan dari informasi publik yang sudah disiarkan secara sah dan terbuka.