ASPIRASIKU - Mengundurkan diri atau resign dari tempat kerja kerap dianggap sebagai keputusan besar yang membawa banyak konsekuensi.
Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian para pekerja, yaitu tentang cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak yang masih ragu, apakah pekerja yang resign masih berhak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya: tentu saja bisa! BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, termasuk yang telah mengundurkan diri.
Meski sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan, dana tersebut tetap menjadi milik peserta karena sebagian lain dipotong langsung dari gaji bulanan.
Program-program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa diklaim sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk oleh mereka yang telah tidak aktif bekerja.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan rinci mengenai syarat serta cara klaim masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Mulai dari dokumen yang diperlukan, prosedur online dan offline, hingga tips agar proses pencairan berjalan mulus tanpa hambatan.
Berikut panduan lengkap Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri, jadi penting bagi Kamu para pekerja.
Syarat Klaim Dana JHT Bagi yang Mengundurkan Diri
Untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, hendaknya Kamu persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk klaim.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lain.
- Surat pengunduran diri dari tempat kerja.
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian).
Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang Diam-diam Bikin Dunia Kagum