Ali Ghufron menambahkan, keputusan resmi terkait kebijakan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden atau oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Harapan Pemulihan dan Keberlanjutan JKN
Jika disetujui, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dinilai dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta serta memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain membantu masyarakat tidak mampu, langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah tunggakan dihapuskan.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, sistem JKN dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan, tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***