Live Bareng Anies, Tom Lembong Ungkap Alasan Tersenyum Saat Diborgol dan Kenakan Rompi Korupsi

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Anies menceritakan respons Ciska saat diberi kabar Tom Lembong ditahan. (Foto: Hasil tangkap video YouTube/Anies Baswedan)
Anies menceritakan respons Ciska saat diberi kabar Tom Lembong ditahan. (Foto: Hasil tangkap video YouTube/Anies Baswedan)

ASPIRASIKU - Politikus Anies Baswedan dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali tampil bersama dalam siaran langsung di media sosial, Kamis (7/8/2025).

Dalam live di YouTube dan TikTok itu, mantan Menteri Perdagangan tersebut mengulas kembali salah satu momen ikonik yang sempat viral: dirinya tersenyum ke arah kamera saat diborgol dan mengenakan rompi tahanan korupsi.

Tom mengaku keputusan untuk tersenyum saat itu bukan tanpa pertimbangan.

“Setelah prosedur (penahanan) selesai, ya dikenakan rompi pink dan borgol. Di kepala saya cuma ada dua pilihan, nangis atau senyum?” ujarnya kepada Anies.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek

“Entah kenapa pilihannya seperti yang sudah terlihat, tersenyum,” lanjutnya.

Ia menyebut senyum tersebut terinspirasi dari pesan sang istri, Franciska.

“Yang masuk di kepala saya imbauan istri, apapun yang terjadi harus selalu bersinar, adem,” ungkapnya.

Meski sadar di kasus lain senyum tersangka bisa memicu reaksi negatif publik, Tom tetap memilih ekspresi itu.

Baca Juga: Nusron Wahid: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Tak Bisa Serta Merta Diambil Negara

“Sekali lagi, entah kenapa itu yang jadi pilihan di kepala saya,” katanya.

Tom juga menceritakan pengalaman pertamanya masuk tahanan di daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan.

“Malam itu saya diantarkan ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sarana tahanan kecil, satu koridor dengan delapan kamar, kapasitas 14 orang,” ujarnya.

Tom Lembong resmi ditahan pada 29 Oktober 2024 setelah pemeriksaan keempat terkait dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X