ASPIRASIKU - Majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengalami pergantian mendadak.
Salah satu anggota majelis, Hakim Ali Muhtarom, resmi dicopot setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan Ali sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 14 April 2025.
Ia menjadi satu dari tiga orang hakim yang diduga terlibat dalam skandal suap terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus besar ekspor bahan baku minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Skandal Rp18 Miliar! 3 Hakim Suap Kasus CPO Diberhentikan MA, Publik Geger!
Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan langsung perihal pergantian susunan majelis.
Ia menjelaskan bahwa Ali Muhtarom tak lagi dapat menjalankan tugasnya karena status hukumnya, sehingga perlu diganti demi kelangsungan proses peradilan.
"Dikarenakan hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H. tidak dapat melanjutkan tugasnya karena berhalangan tetap, maka kami perlu menunjuk hakim pengganti," ujar Dennie dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Proses pergantian tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Celah! Multi-Factor Authentication (MFA) Kini Wajib bagi ASN
Ali Muhtarom sebelumnya duduk sebagai hakim ad hoc dalam perkara tersebut. Ia diketahui turut serta dalam menyidangkan sejumlah kasus besar, termasuk perkara Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.
Bersama dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, Ali diduga menerima gratifikasi untuk memengaruhi putusan sidang terkait perkara ekspor CPO yang melibatkan pihak korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya menerima suap dalam rangka memuluskan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah.