ASPIRASIKU – Hakim Ali Muhtarom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, pada Senin (14/4).
Ali diketahui merupakan salah satu anggota majelis hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Imbas dari keterlibatannya dalam skandal suap, susunan majelis hakim untuk mengadili kasus Tom Lembong pun mendadak diganti.
Baca Juga: Hakim Sidang Tom Lembong Tersandung Suap! Majelis Hakim Diganti Mendadak!
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengungkapkan bahwa pergantian dilakukan karena Ali Muhtarom dinyatakan berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai hakim.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie saat pemetakan majelis hakim baru di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pergantian ini, menurut Dennie, merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Skandal Rp18 Miliar! 3 Hakim Suap Kasus CPO Diberhentikan MA, Publik Geger!
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dalam pengaturan putusan perkara korupsi persetujuan ekspor CPO yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
“Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai hakim ad hoc, dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar di dunia peradilan dan turut berdampak pada proses hukum kasus-kasus besar, termasuk perkara yang menjerat Tom Lembong.***