JAKARTA, ASPIRASIKU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan dinyatakan terlantar dan diambil alih oleh negara.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung dikuasai negara.
Ia menegaskan, secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara, sementara individu atau badan hukum hanya menguasainya berdasarkan hak yang diberikan negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani Dihentikan Sementara: Protes ke Hakim dan Masalah Kesehatan Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa status kepemilikan tanah baru sah apabila disertai dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Indonesia, sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam persoalan agraria.***