ASPIRASIKU - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sebelumnya membuatnya divonis 4,5 tahun penjara.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dan akan mempelajari keputusan tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: Fikhri Astina Tasmara, Doktor Fisika Termuda UGM yang Belajar dari Senyum Ayah dan Langkah Kakak
“Saya belum tahu soal abolisi itu. Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan),” ujar Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Anang menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan dalam kasus Tom Lembong.
Meski demikian, jika abolisi tersebut telah resmi dikeluarkan, Kejaksaan akan menelaah dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Timothy Ronald Sebut Gym Aktivitas Goblok, Deddy Corbuzier: Jadi Ade Rai Goblok?
“Kita akan fokus pada banding dulu. Apabila ada kebijakan abolisi, tentu akan kita pelajari dulu seperti apa bentuk dan landasannya,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Tom Lembong masih menjalani masa tahanan, dan pihaknya akan menunggu masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saya belum bisa komentar banyak. Kita akan pelajari dulu dan nanti tunggu masukan dari JPU,” ujar Anang.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa dengan pemberian abolisi dari Presiden, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
“Dengan adanya abolisi ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap saudara Tom Lembong dihentikan,” tegas Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta.