JAKARTA, ASPIRASIKU – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik usulan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menyebut kebijakan ini didorong oleh semangat persatuan nasional dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Fikhri Astina Tasmara, Doktor Fisika Termuda UGM yang Belajar dari Senyum Ayah dan Langkah Kakak
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, salah satunya kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Timothy Ronald Sebut Gym Aktivitas Goblok, Deddy Corbuzier: Jadi Ade Rai Goblok?
Supratman juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang secara langsung mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto kepada Presiden Prabowo.
Tak hanya Hasto, menurut Supratman, terdapat total 1.168 narapidana lain yang turut mendapatkan amnesti dalam kebijakan ini.
Ia menyebut hal tersebut merupakan amanat langsung Presiden Prabowo sejak awal dirinya menjabat Menkumham.
“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” jelasnya.
Sebagai catatan, abolisi merupakan bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.