ASPIRASIKU - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pembelaan diri agar Tom dapat terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.
"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," ujar pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Reza Arap Ungkap Nyaris Meninggal karena Coba Bunuh Diri: Kalau Telat 5 Menit, Gue Lewat
Zaid menegaskan bahwa banding ini bukan bertujuan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak mana pun. Menurutnya, Tom hanya ingin membela integritas pribadinya.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambah Zaid.
Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak cukup kuat secara hukum.
Baca Juga: Wanita Diduga Mabuk Diceburkan ke Sungai di Banyuwangi, Videonya Viral di Medsos
Ia menyebut bahwa dalam perkara ini, unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti.
"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.
"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," sambungnya.
Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat menganulir putusan sebelumnya, sekaligus membersihkan nama baik Tom Lembong dari tuduhan korupsi yang selama ini ia bantah keras.***