ASPIRASIKU - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ, adalah kita laporkan semuanya tentu," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Zaid menyoroti bahwa dalam proses persidangan, salah satu hakim secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak objektif.
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tegasnya.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca Juga: Menurut Rimpela, Apa Dampak Penting dari Kesejahteraan yang Baik di Sekolah Terhadap Siswa?
Pelaporan ini, lanjut Zaid, bukan untuk menyerang institusi MA, kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya.
Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memperbaiki sistem peradilan ke depan agar lebih adil dan akuntabel.
"Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," jelas Zaid.
Baca Juga: Erika Carlina Alami Mood Swing Pascamelahirkan, DJ Bravy: Lagi Nggak Mau Ketemu Banyak Orang
Menurutnya, evaluasi ini juga penting sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi individu yang merasakan ketidakadilan dalam proses hukum.
Sementara itu, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.