ASPIRASIKU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tersenyum saat menghadiri konferensi pers yang digelar Kejagung, Selasa (29/10).
Dalam acara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menyampaikan bahwa TTL merupakan salah satu dari dua saksi yang kini berstatus tersangka.
Baca Juga: Contoh Soal Luas Permukaan Prisma Segitiga, Lengkap dengan Cara Penyelesaian dan Jawabannya
“Pertama adalah TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Abdul Qodar di Gedung Kejaksaan Agung.
Tersangka kedua, lanjutnya, adalah CS, yang menjabat Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada waktu yang sama.
Awal Mula Kasus Impor Gula dan Peran Tom Lembong
Kasus ini bermula pada 2015, saat rapat koordinasi lintas kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Baca Juga: Sebutkan Lima Contoh Kewajiban yang Harus Dilakukan Anak Setelah Memasuki Usia Baligh
Namun, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Gula mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan beredar di pasar domestik.
“Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tidak melibatkan rapat koordinasi instansi terkait,” ungkap Abdul Qodar.
Menurutnya, izin impor yang diberikan TTL menyalahi aturan, karena seharusnya proses impor gula hanya dapat dilakukan melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).