ASPIRASIKU - Kabar baik datang di awal bulan Juni 2025, gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dapat dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 sudah dapat dilakukan mulai tanggl 2 Juni 2025 melalui PT Taspen.
Tidak hanya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan untuk para pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan mendapat gaji ke-13.
Baca Juga: 5 Program Stimulus Pemerintah Usai Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan
Mekanisme mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini telah diataur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025.
Dalam PMK nomor 23 tahun 2025 mengatur tentang bagaimana mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
Pada poin nomor 15 di dalam PMK nomor 23 tahun 2025 menjelaskan bahwasanya gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dibayarkan atau dicairkan pada bulan Juni 2025.
Nantinya gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada para penerimnya melalui PT Taspen dengan beberapa ketentuan.
PT Taspen bersama dengan pemerintah telah menetapkan dalam proses pencairannya para penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan autentikasi atau pengajuan ulang.
Dalam hal tersebut berarti para penerima gaji ke-13 tidak perlu untuk verivikasi data ulang atau menyiapkan administrasi tambahan.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayar Juni 2025, Cek Besaran Anggarannya
Gaji ke-13 tidak akan lagi dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya kecuali potongan pajak yang telah diatur dalam undang-undang.
Adapun mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Taspen dan Pemerintah dalam pencairan gaji ke-13 dihutung berdasarkan komponen penghasilan di bulan Mei 2025.