Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai Bulan Juni 2025, Begini Mekanismenya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 15:00 WIB
Mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN tahun 2025
Mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN tahun 2025

ASPIRASIKU - Kabar baik datang di awal bulan Juni 2025, gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dapat dicairkan. 

Pencairan gaji ke-13 sudah dapat dilakukan mulai tanggl 2 Juni 2025 melalui PT Taspen

Tidak hanya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan untuk para pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan mendapat gaji ke-13. 

Baca Juga: 5 Program Stimulus Pemerintah Usai Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan

Mekanisme mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini telah diataur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025.

Dalam PMK nomor 23 tahun 2025 mengatur tentang bagaimana mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN tahun 2025 yang bersumber dari APBN. 

Pada poin nomor 15 di dalam PMK nomor 23 tahun 2025 menjelaskan bahwasanya gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dibayarkan atau dicairkan pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah! Juni 2025 Ini Guru Honorer Terima Bantuan Upah Rp600 Ribu, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

Nantinya gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada para penerimnya melalui PT Taspen dengan beberapa ketentuan. 

PT Taspen bersama dengan pemerintah telah menetapkan dalam proses pencairannya para penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan autentikasi atau pengajuan ulang. 

Dalam hal tersebut berarti para penerima gaji ke-13 tidak perlu untuk verivikasi data ulang atau menyiapkan administrasi tambahan. 

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayar Juni 2025, Cek Besaran Anggarannya

Gaji ke-13 tidak akan lagi dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya kecuali potongan pajak yang telah diatur dalam undang-undang. 

Adapun mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Taspen dan Pemerintah dalam pencairan gaji ke-13 dihutung berdasarkan komponen penghasilan di bulan Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X