Kompenen penghasilan dihitung berdasarkan pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, PPK, TNI, Polri, dan Pejabat negara lainnya diluar tunjangan berdasarkan golongan.
Besaran gaji ke-13 ini telah diatur sebelumnya dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran pokok gaji ke-13:
Pensiunan PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
Baca Juga: 25 Soal SAS Seni Rupa Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.***