Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai Bulan Juni 2025, Begini Mekanismenya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 15:00 WIB
Mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN tahun 2025
Mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN tahun 2025

Kompenen penghasilan dihitung berdasarkan pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan. 

Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, PPK, TNI, Polri, dan Pejabat negara lainnya diluar tunjangan berdasarkan golongan. 

Baca Juga: Longsor Tambang Batu di Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 20 Orang, Menteri ESDM Bahlil Akan Tinjau Lokasi dan Evaluasi Izin Galian

Besaran gaji ke-13 ini telah diatur sebelumnya dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Besaran pokok gaji ke-13:

Pensiunan PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

Pensiunan PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

Baca Juga: 25 Soal SAS Seni Rupa Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Pensiunan PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X