Budi Arie Bantah Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta, Wajib Bersih dan Bukan Keluarga Kepala Desa

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:10 WIB
Budi Arie bantah gaji pengurus kopdes Rp8 juta, Pengurus wajib bebas KKN, tak boleh keluarga kepala desa
Budi Arie bantah gaji pengurus kopdes Rp8 juta, Pengurus wajib bebas KKN, tak boleh keluarga kepala desa

ASPIRASIKU - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara tegas membantah isu yang menyebut gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp8 juta per bulan.

“Belum, belum ada,” ujar Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Mei 2025 seperti yang di kutip Aspirasiku dari ANTARA.

Menurutnya, hingga kini struktur pengurus dan besaran gaji koperasi masih dalam tahap perencanaan.

Baca Juga: Ketua Ormas dan Warga Tangsel Jadi Tersangka Skandal Lahan BMKG, Diduga Sewa Paksa Warung dan Pedagang Kurban

Namun, ia memastikan bahwa proses rekrutmen pengurus kopdes akan dilakukan dengan ketat dan transparan.

Pengurus kopdes Merah Putih wajib lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang artinya calon tidak boleh memiliki catatan keuangan buruk.

Lebih jauh lagi, untuk mencegah praktik kolusi dan nepotisme, pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Baca Juga: 25 Soal SAS PJOK Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie.

Menteri Budi juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik KKN dalam kepengurusan koperasi.

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan (kepengurusannya),” ujarnya.

Baca Juga: Langkah-langkah dan Ketentuan Pengajuan Akun dan Verivikasi Kartu Keluarga Pada Pendaftaran SPMB 2025 DKI Jakarta

Hal ini, kata Budi, penting untuk mencegah terjadinya fraud atau penyimpangan dana koperasi yang digerakkan atas asas gotong royong tersebut.

“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” jelasnya.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, turut menegaskan bahwa posisi pengurus koperasi desa saat ini belum dibuka karena lembaganya masih dalam tahap pembentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X