Alhamdulillah! Juni 2025 Ini Guru Honorer Terima Bantuan Upah Rp600 Ribu, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 11:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer.  ((youtube/SekretariatPresiden))
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. ((youtube/SekretariatPresiden))

ASPIRASIKU - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) khusus bagi guru honorer serta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta pada Juni dan Juli 2025.

Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meringankan beban guru honorer dan pekerja bergaji rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program BSU.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp49,3 Triliun

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dalam program ini, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota akan menerima subsidi senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Selain itu, guru honorer yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama juga akan menerima bantuan lebih besar, yaitu Rp600 ribu selama dua bulan.

Baca Juga: Bukan dari Akpol, Masuk Bursa Calon Kapolri 2025, Ini Sosok Komjen Rudy Heriyanto, Jenderal Berprestasi Lulusan Unila

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah untuk memastikan guru honorer sebagai tenaga pendidik tetap mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai.

Pelaksanaan program BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta tenaga kerja di sektor padat karya.

Baca Juga: Tewas Usai Diksar, Mahasiswa FEB Unila Diduga Dianiaya Senior, 'Disuruh Tutup Mulut oleh Kampus', Aksi Protes Meledak

Menurut Sri Mulyani, diskon ini tidak dibiayai dari APBN dan bertujuan untuk menjaga perlindungan sosial para pekerja di sektor-sektor yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi global.

“Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan bagi industri padat karya agar para pekerja tetap terlindungi meskipun menghadapi situasi ekonomi yang menantang,” tambah Sri Mulyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X