ASPIRASIKU - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) khusus bagi guru honorer serta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta pada Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meringankan beban guru honorer dan pekerja bergaji rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program BSU.
“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam program ini, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota akan menerima subsidi senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Selain itu, guru honorer yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama juga akan menerima bantuan lebih besar, yaitu Rp600 ribu selama dua bulan.
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah untuk memastikan guru honorer sebagai tenaga pendidik tetap mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai.
Pelaksanaan program BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta tenaga kerja di sektor padat karya.
Menurut Sri Mulyani, diskon ini tidak dibiayai dari APBN dan bertujuan untuk menjaga perlindungan sosial para pekerja di sektor-sektor yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi global.
“Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan bagi industri padat karya agar para pekerja tetap terlindungi meskipun menghadapi situasi ekonomi yang menantang,” tambah Sri Mulyani.