Resign Tapi Cuan! Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKM, JKK Setelah Pekerja Mengundurkan Diri

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKM, JKK Setelah Pekerja Mengundurkan Diri
Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKM, JKK Setelah Pekerja Mengundurkan Diri

Langkah-langkah Klaim JHT

  • Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Isi data awal: NIK, nama, dan nomor kepesertaan.

  • Sistem akan verifikasi otomatis.

  • Unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi.

  • Dapatkan jadwal video call untuk verifikasi dokumen.

  • Dana JHT ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan.

Baca Juga: Pernyataan Soal Gaji dan Ukuran Jeans Tuai Pro-Kontra, Menkes Budi Gunadi: Niat Saya Sebenarnya Baik

Syarat dan Cara Klaim Dana JKM Bagi Ahli Waris

Jika peserta yang mengundurkan diri kemudian meninggal dunia, ahli waris tetap berhak atas JKM, namun ada dokumen yang harus di siapkan 

  • Kartu peserta BPJS TK.

  • KTP peserta dan ahli waris.

  • Kartu Keluarga.

  • Surat kematian.

  • Surat keterangan ahli waris.

  • Buku nikah (jika pasangan sah).

  • Rekening atas nama ahli waris.

Baca Juga: BRI Dorong Produk Camilan Lokal Jadi Oleh-Oleh Unggulan Lewat Program Desa BRILiaN

Prosedur Pengajuan Klaim

  • Kunjungi kantor cabang BPJS TK.

  • Ambil antrian dan isi formulir.

  • Serahkan dokumen lengkap.

  • Petugas akan memverifikasi dan memberi tanda terima.

  • Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga: SPMB Jawa Tengah 2025 Masih Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Tahapan Lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK

Syarat dan Cara Klaim Dana JKK

Jika mengalami kecelakaan kerja sebelum resign dan ingin klaim JKK, berikut syarat dokumen yang harus persiapkan juga harus lengkap ya.

  • Formulir 3, 3a, 3b (laporan kecelakaan).

  • Kartu peserta BPJS TK.

  • E-KTP.

  • Kronologis kejadian & saksi.

  • Laporan kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas).

  • Bukti pengobatan.

  • Surat tugas/lembur (jika terjadi di luar jam kerja).

  • Fotokopi absensi.

  • Buku tabungan dan NPWP.

Baca Juga: PPG Bukan Alat Seleksi, Kemenag Tegaskan Pentingnya Pemetaan Kompetensi Guru

Cara Klaim JKK

  • Datang ke kantor BPJS TK.

  • Isi dan serahkan formulir klaim.

  • Ambil antrian dan tunggu giliran.

  • Verifikasi oleh petugas.

  • Dana JKK akan dicairkan ke rekening peserta.

Baca Juga: Bongkar Masalah Tengkulak dan Rentenir! Jakarta Barat Siapkan 56 Kelurahan Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Jangan biarkan hakmu menguap hanya karena sudah resign. Dana BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, selama kamu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pastikan dokumen lengkap, ikuti prosedur dengan benar, dan manfaatkan layanan online untuk mempercepat proses.

Resign bukan akhir segalanya—justru bisa jadi langkah awal menuju cuan dari hak yang sudah kamu kumpulkan selama bekerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X