ASPIRASIKU - Pemerintah resmi mengumumkan kembalinya diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Namun, kali ini ada syarat baru yang perlu diperhatikan supaya bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen
Untuk diketahui, hanya pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan potongan tersebut.
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 23 Mei 2025 di Jakarta.
Meski skema pemberiannya mirip dengan program insentif awal tahun ini, pemerintah menegaskan bahwa kali ini sasarannya lebih spesifik
Baca Juga: Ketua LMKN Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora: Jadi Begini...
Pelanggan kecil dengan daya rendah, guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Diskon tarif listrik tersebut merupakan salah satu dari rangkaian insentif ekonomi yang digelontorkan selama masa libur sekolah.
Insentif lainnya meliputi diskon untuk moda transportasi seperti tiket kereta api, pesawat, kapal laut, serta potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara.
Baca Juga: Lowongan Kerja BCA Dibuka, CEK Persyaratan dan Posisinya
Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas cakupan bantuan sosial, termasuk tambahan bantuan pangan dan kartu sembako bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi kalangan pekerja, tersedia Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer.
Selain itu, pekerja sektor padat karya akan mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).