Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Disorot Ketua DPR RI: Jangan Bebani APBN

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.  ((instagram/puanmaharaniri))
Ketua DPR RI, Puan Maharani. ((instagram/puanmaharaniri))

ASPIRASIKU — Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia meminta agar usulan tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan final.

Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.

“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar Puan, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Usulan Batas Usia Pensiun ASN Naik hingga 70 Tahun Sudah Sampai ke Presiden, Apa Kata Pemerintah dan DPR?

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar perubahan sistem kepegawaian negara tidak menjadi beban tambahan bagi keuangan negara.

“Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengajukan usulan perpanjangan usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini dibagi berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Baca Juga: ASN Bisa Pensiun di Usia 70? Usulan Ini Sudah Diterima Istana

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

  1. Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
  4. Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, usulan meliputi:

  1. Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
  2. Pejabat fungsional ahli utama: hingga 70 tahun
  3. Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
  4. Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
  5. Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Baca Juga: Ajinomoto Loker Dibuka, Yuk Tinjau Syarat untuk Melamarnya

Tak hanya mengusulkan kenaikan usia pensiun, Korpri juga mendorong agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X