ASPIRASIKU — Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia meminta agar usulan tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan final.
Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar Puan, Senin (26/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar perubahan sistem kepegawaian negara tidak menjadi beban tambahan bagi keuangan negara.
“Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengajukan usulan perpanjangan usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan ini dibagi berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Baca Juga: ASN Bisa Pensiun di Usia 70? Usulan Ini Sudah Diterima Istana
Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:
- Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Sementara untuk jabatan nonmanajerial, usulan meliputi:
- Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: hingga 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Baca Juga: Ajinomoto Loker Dibuka, Yuk Tinjau Syarat untuk Melamarnya
Tak hanya mengusulkan kenaikan usia pensiun, Korpri juga mendorong agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.