ASPIRASIKU - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula kini tak lagi membelenggu. Ia bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Dalam siaran langsung di TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tom Lembong membeberkan kisahnya selama 9 bulan menjadi tahanan.
Baca Juga: Pulau Galang Jadi Pusat Pengobatan 2.000 Warga Gaza Korban Perang
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keputusannya untuk selalu menghadiri pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum.
“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujarnya.
Tom mengaku selama pemeriksaan ia merasa hanya berperan sebagai saksi, menceritakan peristiwa yang terjadi sembilan tahun lalu.
Meski mengakui ada rasa was-was akan risiko ditahan, ia memilih untuk berpikir positif.
Baca Juga: BRI Resmi Buka Cabang di Taipei, Sasar 360 Ribu PMI dan Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia–Taiwan
Penahanannya terjadi pada 29 Oktober 2024, saat pemeriksaan keempat yang berlangsung 3–4 jam.
Malam itu, petugas menyampaikan keputusan pimpinan untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Pasti syok, tapi sudah tahu risiko politik,” kata Tom.
Setelah dibacakan berita acara penahanan, ia langsung menjalani tes kesehatan.
Kuasa hukum yang mendampinginya saat itu merupakan penasihat hukum dari Kejaksaan yang baru dikenalnya hari itu.