ASPIRASIKU - Penyelundupan narkoba hingga 2 ton ke Indonesia akhirnya menyingkap satu nama besar: Paryatin, wanita asal Ponorogo yang menggunakan identitas palsu Dewi Astutik.
Ia ditangkap aparat Kepolisian Kamboja setelah operasi senyap intelijen kedua negara pada Senin, 1 Desember 2025.
Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan pesisir Sihanoukville dan langsung menggegerkan publik kedua negara.
Dewi Astutik ditangkap bersama seorang pria asal Pakistan, Abdul Halim, yang disebut sebagai kekasihnya. Keduanya diamankan tanpa perlawanan ketika hendak masuk ke sebuah mobil Prius putih, yang kemudian turut disita aparat.
Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Korban Longsor di Tapteng, Warga Terisolir Bertahan Hidup dengan Makan Durian
Wakil Kepala Departemen Polisi Intelijen Kamboja, Kolonel Chem Vannareth, mengungkap kronologi lengkap penangkapan tersebut sebagaimana diberitakan Khmer Times, Kamis (4/12/2025).
“Berdasarkan informasi dari polisi Indonesia, polisi Kamboja menangkapnya pada 1 Desember 2025 di Hotel Novotel di Sihanoukville, Provinsi Preah Sihanouk,” ujar Vannareth.
Fakta-Fakta Terbaru Penangkapan Dewi Astutik
1. Masuk Red Notice Interpol Sejak Maret 2025
Penangkapan Dewi Astutik dilakukan setelah adanya red notice Interpol dari pihak Indonesia pada 12 Maret 2025.
Dalam pemberitahuan tersebut, ia dilaporkan terlibat dalam kasus narkoba dan perdagangan manusia, dengan dugaan tindak pidana dilakukan pada 2024 di Indonesia.
Pergerakannya kemudian terdeteksi berada di Kamboja.
Baca Juga: PREDIKSI Soal Tes Potensi Akademik Magang PT Pertamina Hulu Rokan 2025 Batch 8 dan Jawabannya
2. Ditangkap Tanpa Perlawanan