Setelah Tangkap Indra Kenz, Polisi Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo : Bakal Ada Tersangka Baru?

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi : Polisi Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo (pexels.com/weekendplayer)
Ilustrasi : Polisi Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo (pexels.com/weekendplayer)

ASPIRASIKU - Setelah menahan Indra Kenz atas kasus penipuan trading, kini Polri bertindak untuk menyelidiki sang pemilik aplikasi tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa saat ini Polri sedang menyelidiki siapa pemilik aplikasi trading Binomo itu.

Ahmad Ramadhan juga mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Bareskrim Polri.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan yang dikutip Aspirasiku pada PMJ, Minggu 27 Februari 2022.

Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian berencana untuk mencari influencer-influencer lainnya yang ikut mempromosikan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Aku Bukan Wanita Pilihan, Minggu 27 Februari 2022 : Hubungan Radit dan Tiara Sudah Tutup Buku

Ia menjelaskan tak menutup kemungkinan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap influencer lainnya yang terkait.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka setelag menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa Indra terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan, Minggu 27 Februari 2022 : Ibu Dian Minta Tiara Jujur ke Radit

Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Tak hanya itu, Indra juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkas Ramadhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X