Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Trading Binomo

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 18:10 WIB
Bareskrim Polri Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Trading Binomo. (instagram @indrakenz)
Bareskrim Polri Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Trading Binomo. (instagram @indrakenz)

ASPIRASIKU - Indra Kesuma si Crazy Rich medan yang kerap dipanggil Indra Kenz itu resmi menjadi tersangka soal kasus penipuan trading aplikasi Binomo.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan yang dikutip Aspirasiku pada PMJ News, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Contoh Surat Penawaran Produk Pemasaran, Cocok untuk Tugas Sekolah Komunikasi Bisnis

Diketahui, Indra Kenz adalah seorang Affiliator aplikasi trading Binomo, sebagai seorang influencer, Indra Kenz memperkenalkan Binomo sebagai aplikasi legal pada sosial medianya, baik Instagram ataupun Youtube.

Tak hanya itu, Indra juga mengajarkan bagaimana strategi trading di Binomo.

Dilansir dari PMJ, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Teks Pidato Isra Miraj 2022 Terbaru tentang Hikmah Peristiwa Isra Miraj dalam Kehidupan

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kamis (24/2/2022).

Indra diperiksa pada hari ini, Kamis (24/2/2022) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra juga sempat mangkir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X