ASPIRASIKU - Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan trading Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz harus jalani penahanan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Indra Kenz sudah ditahan sejak Jumat 25 Februari 2022.
Whisnu mengatakan Indra akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," kata Wishnu.
Baca Juga: Aksi Heroik Prajurit Ukraina yang Meledakan Diri di Jembatan untuk Mencegah Pasukan Rusia Masuk
Sebelumnya, Indra Kenz menjalani pemeriksaan terlebih dahulu soal kasus penipuan trading Binomo di Bareskrim Polri selama tujuh jam untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/2/2022).
Dilansir dari PMJ, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Setelah melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuka gelar perkara dengan memperhatikan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli dan sejumlah barang bukti.
Dari hasil keterangan itu, Crazy Rich asal Medan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Sebentar Lagi Gelar Konser, J-Hope BTS Bagikan Momen Latihan di Ruang Dance
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, Indra juga terancam penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***