Penimbun Minyak Goreng Bertobatlah, Ancaman Polri Tidak Main-main, Denda 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun Menanti

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 09:40 WIB
Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 50 Miliar (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 50 Miliar (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Langkah tegas dipersiapkan Tim Satgas Pangan Polri untuk menindak pelaku penimbun minyak goreng.

Kelangkaan beberapa akhir ini dan harga yang belum stabil di pasaran memicu keresahan masyarakat.

Sehingga dalam menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia, Polri menyiapkan sejumlah langkah yang akan ditempuh.

 

Baca Juga: Manfaat Gula Kelapa untuk Kesehatan, Ini Fakta Pentingnya

Dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Minggu 20 Februari 2022, Polri bersama stakeholder akan melakukan monitoring keberadaan minyak goreng.

Polri bersama stakeholder terkait akan melakukan pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman dan distribusi lancar.

Selain itu Polri dan stakeholder terkait juga akan memastikan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tema Hari Bahasa Ibu Internasional 21 Februari 2022 dan Sejarahnya

Dijelaskan Ramadhan, jika ada pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Demikian juga tentang aturan yang telah tertuang dalam Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” jelas Ramadhan.

Baca Juga: Peristiwa Isra Miraj: Kisah Nabi Musa yang Menangis Saat Nabi Muhammad Akan Melanjutkan Perjalanan

Untuk sementara ini, berdasarkan data kementerian terkait, kesediaan atau stok minyak goreng aman dan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X