Tak Berhenti di Indra Kenz, Bareskrim Polri Cari Dalang Dibalik Aplikasi Binomo, Pengurus-Pemilik Diselidiki

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tak Berhenti di Indra Kenz, Bareskrim Polri Cari Dalang Dibalik Aplikasi Binomo, Pengurus-Pemilik Diselidiki (PMJ News/Humas Polri)
Tak Berhenti di Indra Kenz, Bareskrim Polri Cari Dalang Dibalik Aplikasi Binomo, Pengurus-Pemilik Diselidiki (PMJ News/Humas Polri)

ASPIRASIKU - Langkah tegas dan serius Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak kejahatan penipuan investasi berbasis trading melalui aplikasi Binomo terus bergulir.

Bareskrim Polri memastikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang telah masuk ke tahap penyidikan ini tak hanya berhenti pada Crazy Richz Medan, Indra Kenz saja.

Bareskrim Polri pun turut melakukan penyelidikan terhadap pengurus sampai pemilik aplikasi Binomo tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat 5 Jenis Minuman Detox Kombinasi Lemon yang Dapat Menurunkan Berat Badan: Diet Ideal Nan Nikmat

Hal ini dilakukan Bareskrim Polri guna mengetahui siapa dalang dibalik aplikasi tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.

Saat ini diakui Whisnu, pihaknya tengah mendalami keterangan para saksi terperiksa dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Bahkan sejumlah dokumen berkaitan Binomo pun turut didalami.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Temukan Pidana di Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Terlapor Indra Kenz

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Tak hanya Binomo, bahkan ditegaskan Whisnu, polisi akan usut semua aplikasi investasi berbasis binary option ilegal di Indonesia.

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Wishnu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X