Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi oleh Pencipta Lagu Yoni Dores

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:00 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta ((Instagram/lestikejora))
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta ((Instagram/lestikejora))

ASPIRASIKU — Pedangdut ternama Lesti Kejora kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025, dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (20/5).

Dalam laporan itu, Lesti Kejora disebut sebagai terlapor, sementara pencipta lagu Yoni Dores alias YM menjadi korban. Laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan AI dan Coding di SD, Pakar: Jangan Latah dan Abaikan Etika

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika Lesti diduga meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke platform YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa lagu-lagu yang dimaksud berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resmi.

Saat membuat laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya flashdisk berisi materi yang dilaporkan, pernyataan dari publisher, serta print out cover lagu yang diduga melanggar hak cipta.

Baca Juga: Bappeda DKI Jakarta Loker Terbaru, INTIP Kualifikasi dan Posisinya di Sini

Penyidik kini tengah mendalami laporan tersebut dengan mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, istri aktor Rizky Billar itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X