ASPIRASIKU - Tahun ajaran 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Perubahan dari PPDB ke SPMB ini disambut beragam oleh masyarakat karena membawa sejumlah perbedaan mendasar yang berdampak langsung pada proses seleksi masuk sekolah negeri.
Mengapa SPMB Diperkenalkan?
SPMB 2025 diperkenalkan sebagai solusi atas berbagai polemik yang muncul selama bertahun-tahun terkait sistem zonasi dalam PPDB.
Banyak kasus siswa berprestasi tidak diterima di sekolah favorit hanya karena terbatas wilayah tempat tinggal.
Sistem zonasi dianggap kurang adil dan tidak merata dalam membuka akses pendidikan berkualitas.
Melalui SPMB 2025 pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih fleksibel, meritokratis, dan inklusif.
Perbedaan Mendasar antara PPDB dan SPMB
1. Penghapusan Zonasi, Diganti Domisili
Jika PPDB menggunakan sistem zonasi berbasis jarak tempat tinggal, maka SPMB menerapkan sistem domisili.
Calon siswa dikelompokkan ke dalam beberapa rayon berdasarkan wilayah administratif, namun tidak lagi terpaku pada jarak rumah ke sekolah.
Hal ini tentu saja membuka peluang lebih luas untuk memilih sekolah di luar wilayah terdekat.