ASPIRASIKU - Pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang Undangoleh DPR RI membawa kabar baik bagi para guru honorer.
UU ASN terbaru akan mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para guru honorer di manapun berada.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN dihapus, ditambahkan, dan diubah guna mempermudah pengangkatan calon ASN salah satunya guru honorer.
Hal ini menjadi salah satu yang didorong oleh DPR RI kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan guru honorer.
Anggota Komisi X DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan bahwa selain UU Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, cara agar pengangkatan guru honorer dipercepat harus dipikirkan.
Karena undang-undang yang sudah disahkan, Sodik mengatakan tinggal masalah dana saja yang perlu dipikirkan.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," ujar Sodik.
Baca Juga: Bidang Studi yang Dibuka Pada PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Rinciannya Disini
Banyaknya sekolah yang masih kekurangan guru akibat jumlah guru yang mulai memasuki masa purna tugas diharapkan dapat diatasi oleh pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini.***