ASPIRASIKU - Sah! MUI akhirnya keluarkan fatwa haramkan produk pro agresi Israel ke Palestina.
Dilansir dari Laman Instagram resmi Majelis Ulama Indonesia @mui Pusat pada 10 November 2023, Asrorun Ni'am Sholeh, selaku ketua MUI bidang Fatwa menyampaikan fatwa terkait larangan membeli produk pro Israel.
Dalam penyampaiannya Asrorun menyatakan bahwa mendukung agresi Israel sekaligus membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestika adalah haram.
"Upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya adalah Haram" Ujar ketua MUI bidang fatwa itu.
Selain itu, Asrorun juga menyampaikan bahwa MUI akan merekomendasikan kepada masayrakat untuk menghindari bermuamalah dengan pelau usaha yang secara nyata mendukung agresi Israel
"Karena itu, MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberikan dukungan kepada agresi Israel," lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Tidak Cocok dengan Fengshui, Ini Alasan Dapur Tidak Boleh Berada di Tengah Rumah
Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebut pada point 1 diatas termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sodakoh untuk kepentingan rakyak Palestina.
3. Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang brada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh sidistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina