Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel dan Pendukungnya, Berikut Deretan Produk Terindikasi Pro Israel

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 14:12 WIB
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel dan Pendukungnya, Berikut Deretan Produk Terindikasi Pro Israel (Freepik)
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel dan Pendukungnya, Berikut Deretan Produk Terindikasi Pro Israel (Freepik)

 

ASPIRASIKU - Sah! MUI akhirnya keluarkan fatwa haramkan produk pro agresi Israel ke Palestina.

Dilansir dari Laman Instagram resmi Majelis Ulama Indonesia @mui Pusat pada 10 November 2023, Asrorun Ni'am Sholeh, selaku ketua MUI bidang Fatwa menyampaikan fatwa terkait larangan membeli produk pro Israel.

Dalam penyampaiannya Asrorun menyatakan bahwa mendukung agresi Israel sekaligus membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestika adalah haram.

Baca Juga: Pantas Dapur Tidak Cocok di Luar dan Depan Rumah, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab Menurut Fengshui

"Upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya adalah Haram" Ujar ketua MUI bidang fatwa itu.

Selain itu, Asrorun juga menyampaikan bahwa MUI akan merekomendasikan kepada masayrakat untuk menghindari bermuamalah dengan pelau usaha yang secara nyata mendukung agresi Israel

"Karena itu, MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberikan dukungan kepada agresi Israel," lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Tidak Cocok dengan Fengshui, Ini Alasan Dapur Tidak Boleh Berada di Tengah Rumah

Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebut pada point 1 diatas termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sodakoh untuk kepentingan rakyak Palestina.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 November 2023: KEREN! Ini yang Devan Lakukan untuk Lindungi Semua Orang dari Kejahatan Juno

3. Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang brada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh sidistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X