Langkah kedua, Purbaya menegaskan tidak akan memberi ampun bagi petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia mengapresiasi keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah memecat 26 pegawai karena menerima uang di luar haknya sejak Mei 2025.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” tegasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (8/10/2025).
Menurut Purbaya, ketegasan tersebut menjadi pesan moral bagi seluruh pegawai agar berhenti “bermain-main” dengan integritas lembaga.
3. Sidak Mendadak ke Sektor Bea Cukai
Gebrakan ketiga dilakukan melalui sidak mendadak ke sejumlah titik penting, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok dan Kudus, Jawa Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya memastikan seluruh petugas menjalankan prosedur pengawasan barang impor dan barang kena cukai sesuai aturan.
Ia juga memberi peringatan keras kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, agar tidak memberi ruang bagi importir ilegal.
Baca Juga: MELIHAT Keseruan Kak Yoga RELIMA Perpusnas RI Membaca Nyaring di Taman Purbakala Pugung Raharjo
“Pak Dirjen yang kayak gini-gini gak boleh lepas ya. Kalau orangnya berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” ucap Purbaya di Kudus (3/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Ilegal dan Barang Kena Cukai Ilegal, yang mulai aktif sejak Juli 2025.
Melalui tiga langkah tersebut, Purbaya berharap pembersihan internal di lingkungan Kemenkeu dapat berjalan efektif dan mengembalikan citra institusi keuangan negara di mata publik.***